BERITA SUBANG, Selain Michael Yukinobu Defretes (MYD) dan Gisella Anastasia (GA) alias Gisel, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan dua orang tersangka terkait video syur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka merupakan orang yang telah menyebarkan video syur MYD dan GA alias Gisel.
"Saya sudah sampaikan dua penyebar masif (video syur MYD dan GA) sudah ditetapkan tersangka dan di tahan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 5 Januari 2021.
Baca Juga: Motor Hancur Terlindas Bus, Untung Karyawati PT Taekwang Selamat dari Kecelakaan di Pagaden, Subang
Baca Juga: Gelombang 12 Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Begini Cara Daftarnya dan Insentif yang Diterima
Namun Yusri tidak membeberkan inisial dari ke dua tersangka tersebut. Yusri hanya menyampaikan saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam.
"Penyidik masih melakukan profiling penyebar pertama siapa," katanya.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya sebelumya telah dahulu menetapkan MYD dan GA sebagai tersangka pada kasus video asusila yang beredar di media sosial.
Baca Juga: SIAP-SIAP! Insentif Kartu Prakerja Rp2,4 Juta Akan Cair Januari 2021, Begini Cara Dapatnya