Diam-diam Mahfud MD Mengaku Nonton Sinetron Ikatan Cinta

16 Juli 2021, 08:02 WIB
Diam-diam Mahfud MD Mengaku Nonton Sinetron Ikatan Cinta /Pikiran-rakyat.com/

BERITA SUBANG - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku menonton sinetron Ikatan Cinta.

Menonton sinetron seril itu dilakoninya sebagai salah satu kegiatannya mengisi waktu senggang di rumah saat PPKM Darurat.

Mahfud pun memberikan catatan soal hukum pidana atas film yang dibintangi oleh Arya Saloka dan Amanda Manopo itu.  Melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Kamis 15 Juli 2021 malam, eks Ketua MK itu mengatakan Ikan Cinta sinetron yang asyik ditonton.

"PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik juga sih, meski agak muter-muter. Tapi pemahaman hukum penulis cerita kurang pas," tulis Mahfud.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Beri Penghargaan Kepada Pemeran Ikatan Cinta Arya Saloka dan Amanda Manopo

Lebih jauh, dia menjelaskan satu kejadian di sinetron tersebut, ketika pemeran bernama Sarah langsung ditahan polisi karena mengaku melakukan pembunuhan. Padahal, dalam hukum pidana pengakuan tak bisa dijadikan alat bukti yang kuat.

"Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat," ungkap Mahfud.

Baca Juga: Catatan Hukum Mahfud MD Biar Alur Sinetron Ikatan Cinta Ga Muter-muter

Menurut dia, pelaku sebenarnya bisa saja bukan orang yang hanya mengaku-ngaku saja. Jika hal demikian terjadi di dunia nyata, maka banyak yang rela membayar orang lain untuk mengaku melakukan tindak kejahatan, sementara pelaku sesungguhnya dapat bebas.

"Pembunuh Roy adalah Elsa. Sarah, ibu Elsa, mengaku sebagai pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa. Lah, dalam hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan. Kalau begitu nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku, sehingga pelaku sebenarnya bebas," kata Mahfud MD mengaku menonton sinetron Ikatan Cinta.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler