YouTube Blokir Tujuh Konten Kontroversi Paul Zhang

20 April 2021, 07:41 WIB
YouTube Blokir Tujuh Konten Kontroversial Paul Zhang /Instagram.com/@joseph.paul.zhang

BERITA SUBANG - YouTube akhirnya memblokir tujuh konten di akun Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono yang berisi ujaran kebencian terhitung Senin 19 April 2021.

Pemblokiran itu berdasarkan surat permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Tujuh konten  YouTube di akun Paul Zhang kini diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam penjelasan tertulis, Selasa 20 April 2021.

Baca Juga: Samsung Mematenkan 'Armor Frame' untuk Smartphone Lipat Generasi Berikutnya

Kominfo mengirimkan permintaan blokir ke YouTube untuk tujuh konten, termasuk salah satunya konten berjudul "Puasa Lalim Islam" yang kontroversi.

Aksi Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Sony Xperia 10 III Warna Kuning Diluncurkan Secara Eksklusif di Jepang

Informasi terkini dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Joseph Paul Zhang berada di luar Indonesia sejak 2018.

Dia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada tahun itu.

Melihat situasi tersebut, Dedy menyatakan bahwa UU ITE memiliki asas ekstrateritorial, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Undang-undang ini juga berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia.

Baca Juga: Situs Patenggeng 'Di Atas Datar Patenggeng' Ilustrasi Museum Alam Warisan Budaya Agung Leluhur Subang

Setelah konten Paul Zhang diblokir, Kominfo tetap menjalankan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.

Kementerian akan kembali meminta platform untuk memblokir jika masih ada konten Paul Zhang.

Kominfo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga perdamaian di ruang fisik maupun digital, serta melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang.***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler