Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Siapa saja?

5 Januari 2021, 22:06 WIB
Artis Gisella Anastasia (tengah) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 23 Desember 2020. Sosok MYD, Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama Gisel. Siapakah Dia? /RENO ESNIR/ANTARA

BERITA SUBANG, Selain Michael Yukinobu Defretes (MYD) dan Gisella Anastasia (GA) alias Gisel, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan dua orang tersangka terkait video syur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka merupakan orang yang telah menyebarkan video syur MYD dan GA alias Gisel.

"Saya sudah sampaikan dua penyebar masif (video syur MYD dan GA) sudah ditetapkan tersangka dan di tahan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 5 Januari 2021.

Baca Juga: Motor Hancur Terlindas Bus, Untung Karyawati PT Taekwang Selamat dari Kecelakaan di Pagaden, Subang

Baca Juga: Gelombang 12 Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Begini Cara Daftarnya dan Insentif yang Diterima

Namun Yusri tidak membeberkan inisial dari ke dua tersangka tersebut. Yusri hanya menyampaikan saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam.

"Penyidik masih melakukan profiling penyebar pertama siapa," katanya.

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya sebelumya telah dahulu menetapkan MYD dan GA sebagai tersangka pada kasus video asusila yang beredar di media sosial.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Insentif Kartu Prakerja Rp2,4 Juta Akan Cair Januari 2021, Begini Cara Dapatnya

Baca Juga: Kabar Baik Untuk Kaum Ibu, Pemerintah Siapkan BLT bagi Ibu Rumah Tangga agar Dapur Tetap Ngebul

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap MYD dan GA pada Senin 4 Januari 2021. Namun demikian hanya MYD yang memenuhi panggilan.

MYD tiba di Polda Metro Jaya, Senin 4 Januari 2021 pada pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 21.45 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 11 jam, MYD kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

"Untuk hal yang terjadi selama ini, saya benar-benar menyesal, saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua," katanya.

Baca Juga: Pendaftaran Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 Berbeda dengan Sebelumnya. Cek di sini!

Baca Juga: Hebat, Presiden Jokowi Dijadwalkan Akan Disuntik Vaksin Covid-19 Pada 13 Januari 2021

Sedangkan GA batal diperiksa, dengan alasan GA telah mengirimkan surat yang berisi tidak bisa hadir karena ada keperluan keluarga. Surat tersebut disampaikan GA melalui kuasa hukumnya.

"Dia (GA) minta dan kita jadwalkan bersama-sama untuk bisa hari Jumat (8 Januari 2021) nanti akan hadir di sini untuk kita lanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Yusri.***

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler