“Dari hasil pengungkapan para tersangka tim mengamankan barang bukti yang berhasil disita diantaranya 350 Ton beras Bulog (yang sudah di repacking maupun yang belum), 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, 50 bundel (nota penjualan, surat jalan, dan DO),” jelas Didik.
Didik menambahkan motif yang dilakukan oleh para tersangka dalam menjalankan hal tersebut.
“Motif para tersangka dalam melakukan hal tersebut adalah untuk mencari keuntungan pribadi,” terang Didik.
Baca Juga: Malaysia Gantikan Indonesia Pimpin CPOPC
Dalam hal ini dijelaskan juga modus yang dilakukan oleh para pelaku.
Modus dari para tersangka ialah dengan mengemas ulang atau Repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras diatas harga HET.
“Para pelaku juga memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, monopoli sistem dagang (pemilik RPK juga sebagai downline Bulog),” jelas Didik.
Saat ini perkara masih dikembangkan oleh tim satgas pangan Polda Banten. “Perkara ini akan dikembangkan eh Satgas Pangan Polda Banten untuk dapat mengungkap semua pelaku yang terlibat.” tegas Didik.
Terakhir Didik mengatakan dunia mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan beberapa Pasal.