“Termasuk memastikan bahwa penyelenggara telah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Bhima.
Ketiga, perhatikan kinerja perusahaan pinjol. Caranya dengan memperharikan riwayat penagihan, kasus hukum hingga kredit macet yang tinggi. Ini hal yang wajib diwaspadai.
Dan yang keempat, simak detail data pribadi yang digunakan untuk aplikasi.“Jika meminta data personal yang tidak relevan, bisa jadi pinjol ilegal,” sebut Bhima.
Bhima juga mengingatkan bahwa masyarakat wajib sebaiknya menggunakan dana pinjaman untuk hal produktif seperti modal kerja. Hal konsumtif untuk belanja sangat tidak disarankan.
Berikut ini nama-nama pinjol ilegal yang beredar di platform Play Store:
- CashWallet
- Pinjaman Hoki-Uang Online
- Pinjaman Cepat Online MK