Divestasi Saham Sultan Subang di ZATA pada Periode Lock Up Langgar Ketentuan OJK

- 22 Januari 2023, 08:25 WIB
Asep Sulaeman Sabanda dan Lord Mahfouz bin Marei bin Mahfouz usai penandatanganan kontrak bisnis di Mekkah, Kamis (6/11)
Asep Sulaeman Sabanda dan Lord Mahfouz bin Marei bin Mahfouz usai penandatanganan kontrak bisnis di Mekkah, Kamis (6/11) /

BERITA SUBANG- Divestasi kepemilikan saham sultan Subang Asep Sulaeman Sabanda di PT Lembur Sedaya Investama ke PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) pada masa lock-up melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna, Berdasarkan Pasal 2 POJK No.25/2017 pihak yang memperoleh Efek bersifat ekuitas dari Emiten dengan harga dan/atau nilai konversi dan/atau harga pelaksanaan di bawah harga IPO dilarang mengalihkan kepemilikan efek bersifat ekuitas tersebut selama delapan bulan.

Pada Pasal 5 aturan yang sama Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan sanksi  berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan kegiatan usaha, hingga pembatalan pendaftaran.

 Baca Juga: Sultan Subang Asep Sulaeman Divestasi Saham Mayoritas di Lembur Sadaya Investama

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a," kata Nyoman dalam keterangan tertulis, Jumat 20 Januari 2023.

Dalam POJK, Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif lainnya.

Kemudian, Pasal 6 POJK sama mengatur, selain sanksi administratif Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Baca Juga: Dua Tahun Kasus Pembunuhan Subang Jalan di Tempat, Mahfud MD Diminta Turun Tangan

 Baca Juga: Mendag Bawa Misi Dagang dan Investasi ke Arab Saudi

Pada penutupan perdagangan akhir pekan, saham ZATA anjlok 6,17 persen atau 5 poin menjadi Rp76.

Saham ZATA cenderung turun dari harga listing Rp100 pada 10 November 2022.

Kepemilikan saham perusahaan Asep Sulaeman Sabanda atau Sultan Subang, PT Lembur Sadaya Investama, di emiten hijab El-Zatta PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (ZATA) terpantau telah berkurang. Transaksi pengurangan saham berlangsung di tengah periode lock-up.***

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x