Pemerintah Siapkan Rp10,5 Juta Bagi Korban PHK, Begini Cara Aksesnya

- 13 November 2022, 07:15 WIB
Pemerintah siapkan Rp10,5 juta bagi korban PHK
Pemerintah siapkan Rp10,5 juta bagi korban PHK /Unsplash/Mufid Majnun/

Setelah itu, pemerintah akan memberi kamu gaji sebesar 25% dari gaji kamu sebelumnya di bulan berikutnya.

Dengan demikian, jika gaji kamu Rp5 juta maka selama enam bulan kamu akan mendapat Rp10,5 juta dari pemerintah.

Bagaimana cara klaimnya?

  1. Langkah pertama buat akun di SIAPkerja di https://account.kemnaker.go.id/auth/login.
  2. Ajukan laporan PHK Masuk ke akun SIAPkerja.

- Isi form Pelaporan PHK.

- Kemudian klik KLAIM.

  1. Langkah selanjutnya adalah Klaim Manfaat Masuk ke akun SIAPkerja.

- Pastikan sudah mengisi Laporan PHK seperti di atas.

- Klik Klaim Manfaat Isi Formulir.

- Tunggu verifikasi dan selesai.***

 

Baca berita terkini lainnya melalui Google News.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x