Setelah itu, pemerintah akan memberi kamu gaji sebesar 25% dari gaji kamu sebelumnya di bulan berikutnya.
Dengan demikian, jika gaji kamu Rp5 juta maka selama enam bulan kamu akan mendapat Rp10,5 juta dari pemerintah.
Bagaimana cara klaimnya?
- Langkah pertama buat akun di SIAPkerja di https://account.kemnaker.go.id/auth/login.
- Ajukan laporan PHK Masuk ke akun SIAPkerja.
- Isi form Pelaporan PHK.
- Kemudian klik KLAIM.
- Langkah selanjutnya adalah Klaim Manfaat Masuk ke akun SIAPkerja.
- Pastikan sudah mengisi Laporan PHK seperti di atas.
- Klik Klaim Manfaat Isi Formulir.
- Tunggu verifikasi dan selesai.***
Baca berita terkini lainnya melalui Google News.