Pemerintah Siapkan Rp10,5 Juta Bagi Korban PHK, Begini Cara Aksesnya

- 13 November 2022, 07:15 WIB
Pemerintah siapkan Rp10,5 juta bagi korban PHK
Pemerintah siapkan Rp10,5 juta bagi korban PHK /Unsplash/Mufid Majnun/

BERITA SUBANG- Pemerintah menyiapkan uang Rp10,5 juta kepada mereka yang terkena PHK alias korban PHK.

Program ini bernama JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Program JKP ini merupakan hasil kerjasama antara pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Meski demikian, hanya pekerja yang punya gaji maksimal Rp5 juta yang bisa mengajukan klaim ini.

 Baca Juga: Kena PHK, Tenang, Yuk Urus JKP, Mininal Punya Uang 6 Bulan Kedepan

Nantinya, per individu akan mendapat Rp10,5 juta dari pemerintah setelah mereka dinyatakan kehilangan pekerjaan.

Namun yang perlu diketahui, uang Rp10,5 juta tersebut tidak diberikan sekaligus melainkan akan diberikan secara bertahap.

Tahapannya adalah sebagai berikut:

Bagi pekerja yang terkena PHK, maka pemerintah akan membayarkan 45% dari gaji kamu di tiga bulan pertama.

 Baca Juga: Gelombang PHK Gila-gilaan Berlanjut, 45 Ribu Karyawan Tekstil Resmi Jadi Pengangguran

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x