Cara Cek BLT BBM 2022 Rp600.000 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Apakah Anda Sudah Terdata di DTKS?

- 6 Oktober 2022, 05:23 WIB
pemerintah saat ini tengah menyalurkan BLT BBM tahap 2 sebesar Rp300.000 melalui Kantor Pos pada Oktober 2022
pemerintah saat ini tengah menyalurkan BLT BBM tahap 2 sebesar Rp300.000 melalui Kantor Pos pada Oktober 2022 /PIXABAY/iqbalnuril/

BERITA SUBANG - BLT BBM 2022 kapan cair? Simak tanggal dan cara cek penerima bantuan Rp600.000 lewat cekbansos.kemensos.go.id.

Menurut informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah saat ini tengah menyalurkan BLT BBM tahap 2 sebesar Rp300.000 melalui Kantor Pos pada Oktober 2022.

Masyarakat yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin dapat login melalui link cekbansos.kemensos.go.id untuk melakukan cek penerima BLT BBM 2022 secara online.

Melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, penerima BLT BBM 2022 dapat mengetahui informasi pencairan BLT BBM tahap 2.

Apa saja ketentuan yang harus dipenuhi oleh penerima bansos BLT BBM tahap 2?

Siapa saja yang dapat BLT BBM 2022? Kemensos memberikan BLT BBM 2022 kepada masyarakat yang terdata di DTKS sebagai keluarga penerima manfaat bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT.

Adapun golongan masyarakat yang layak terdata di DTKS, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin
  4. Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena mengalami PHK
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
  6. Bukan anggota Polri
  7. Bukan anggota TNI

Jika Anda salah satu Kartu Penerima Manfaat (KPM), maka Anda akan menerima BLT BBM 2022 selama empat bulan, dengan angka pencairan sebesar Rp150.000 per bulan. Proses pencairan menurut peraturan pemerintah haruslah cepat dan tanpa repot.

Namun, Kemensos merapel pencairan BLT BBM 2022 dalam 2 tahap, yakni tahap 1 cair September Rp300.000 dan tahap 2 di bulan Desember 2022 senilai Rp300.000.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x