Ini Sanksi Pidana Bagi Pelaku Judi Online

- 8 Juli 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi penjara. /PIXABAY/TryJimmy
Ilustrasi penjara. /PIXABAY/TryJimmy /PIXABAY/TryJimmy

Adapun bunyi dari UU ITE Pasal 27 ayat 2 sebagai berikut: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikandan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Lebih lanjut, Benny Surbakti menjelaskan bahwa ancaman hukum bagi pelanggar UU ITE pasal 27 ayat 2 itu yakni hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling paling banyak Rp1 miliar.

 Baca Juga: Aparat Perlu Bertindak, Banyak Driver Ojol Terjerat Judi Online Pada Tahap Memprihatikan

"Dia akan dipidana dengan ancaman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah," katanya.

Meski ada payung hukumnya, namun Benny Surbakti juga mengungkap beberapa alasan mengapa penyelenggara judi online sulit diproses secara hukum.

"Menurut saya, itu pembuktiannya agak-agak sulit ya temen-temen, karena barangkali operatornya ada di luar negeri, kalo operatornya ada di Indonesia, saya yakin sudah ditangkap itu," jelas Benny.

Terdapat beberapa negara yang tidak melarang judi online dan dengan adanya internet, masyarakat Indonesia dapat mengakses situs judi slot online tersebut.

Kendati demikian, Benny Surbakti menegaskan bahwa hal ini tetap dapat diproses secara hukum apabila telah memenuhi unsur pelanggaran UU dan dapat dibuktikan.

"Tapi sebenarnya bisa diproses, apabila memenuhi unsur (pelanggaran) dan dapat dibuktikan adanya perjudian ini," ujarnya.****

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah