Siap-siap! Pencairan THR PNS Diumumkan Besok 16 April 2022, Intip Besaran THR Lebaran dan Gaji ke 13 ASN 2022

- 15 April 2022, 15:21 WIB
Intip besaran THR 2022 di sini
Intip besaran THR 2022 di sini /Pexels/Ahsanjaya /

BERITA SUBANG - Pemerintah memastikan THR 2022 diberikan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum hari keagamaan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Merunut skema pencairan THR PNS tahun lalu, THR diberikan secara bertahap, yakni pencairan pertama dilakukan pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri.

Kepastian terkait pencairan THR ini memang dinanti para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada bulan Ramadhan, apalagi menjalang Lebaran 2022.

THR cair kapan? Menurut penjelasan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan terkait pencairan THR PNS tahun 2022 besok Sabtu, 16 April 2022.

Pembayaran THR PNS tertuang pada Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022.

Selain menggelontorkan uang tunjangan, pemerintah juga bakal menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dalam situs Sekretariat Kabinet, THR PNS tahun 2022 akan termasuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja..

Pembayaran THR PNS 2022 plus tukin 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja merupakan pertama kalinya digelontorkan oleh pemerintah, setelah selama dua tahun absen, akibat masa pandemi Covid-19.

Dua tahun kemarin pegawai negeri hanya bisa menerima THR berupa gaji pokok, tapi minus tunjangan kinerja.

Tak hanya dapat dinikmati aparatur sipil negara (ASN), bonus tersebut juga dapat dinikmati seluruh anggota TNI/Polri dan pensiunan PNS.

Untuk yang ingin mengetahui besaran THR Lebaran dan Gaji ke 13 ASN Tahun 2022, cek informasi berikut:

Besaran THR Lebaran 2022 untuk PNS, jika ketentuannya tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR Lebaran 2022 untuk PNS akan memasukkan komponen:

1. Gaji pokok;

2. Tunjangan keluarga;

3. Tunjangan pangan; dan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sesuai PP tersebut THR Lebaran 2022 untuk PNS akan dicairkan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.

Tahun lalu, PHR Lebaran 2021 tanpa tukin, mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10, tidak termasuk:

  • Tunjangan kinerja;
  • Tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;
  • Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
  • Insentif kinerja;
  • Insentif kerja;
  • Tunjangan pengelolaan arsip statis;
  • Tunjangan bahaya,
  • Tunjangan resiko,
  • Tunjangan kompensasi,

Ada juga tunjangan lain sejenis seperti : tunjangan pengamanan; tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan; tambahan penghasilan bagi guru PNS; insentif khusus; tunjangan khusus; tunjangan pengabdian; tunjangan operasi pengamanan; tunjangan selisih penghasilan; tunjangan penghidupan luar negeri.

Mengacu pada insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; ada juga dan tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.

Untuk yang ingin mengatahui daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR tahun 2022, berikut detailnya:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Nah, untuk yang ingin tahu apa keputusan pemerintah, mari tunggu pengumungan dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati besok.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah