Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan pihaknya telah meningkatkan status hukum pelaporan kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi robot trading, Fahrenheit ke tahap penyidikan.
"Untuk Fahrenheit ada beberapa pelaporan ke Ditipid Siber dan ke Dit Tpideksus. Yang di Siber masih penyelidikan. penanganan akan diserahkan ke Dit Tpideksus.
Dipideksus sudah ada laporan dan naik ke penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Jakarta, Jumat 18 Maret 2021.
Hanya saja, meski statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka ke terduga-terduga pelaku tindak pidana tersebut.***