Dinan Nirfajrina Istri Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Turut Diperiksa Bareskrim, Hartanya Ditelusuri

- 18 Maret 2022, 18:23 WIB
Tangkap layar Instagram @dinanfajrina
Tangkap layar Instagram @dinanfajrina /

Doni Salmanan juga dilaporkan atas dugaan judi online dan penyebaran perita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca berita terkini BeritaSubang.com, portal berita dibawah naungan Pikiran Rakyat Media Network, melalui Google News, lebih mudah, dan cepat.

***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah