Indra Kenz Tutupi Pemilik Binomo, Bareskrim: Pelaku Masih di Indonesia

- 14 Maret 2022, 08:36 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ News)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ News) /

Di sisi lain Whisnu mengatakan, terkait seseorang ataupun orang yang menerima sesuatu dari Indra Kenz akan diperiksa.

"Apakah ada niat atau ada niat buruk atau adanya terduga atau tidak. Kalau dia tidak tahu mungkin bisa sebagai saksi, tetapi kalau tahu itu adalah hasil kejahatan, pasti kita kenakan Pasal TPPU," ujar Whisnu.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah