Indra Kesuma atau Indra Kenz, Influencer dengan 1.32M subscribers Ini Segera Diperiksa Polisi Pekan Depan

- 13 Februari 2022, 04:00 WIB
Indra Kenz atau Indra Kesuma
Indra Kenz atau Indra Kesuma /Tangkap layar kanal Youtube Indra Kesuma/

BERITA SUBANG - Indra Kesuma, atau Indra Kenz, seorang influencer dan YouTuber dengan follower di Youtube cukup banyak sebanyak 1,32 juta subscribers, akan diperiksa polisi pekan depan terkait aplikasi trading Binomo. 

Hal ini diungkapkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz pada pekan depan.

"Pastinya yang bersangkutan akan diperiksa," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, seperti dilansir PMJ News, Jumat 11 Februari 2022.

Indra kenz akan dimintai keterangannya oleh polisi terkait kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option atau perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.

Polisi belum merilis tanggal pasi kapan Indra Kesuma akan diperiksa, namun hanya memastikan hal tersebut akan terjadi minggu depan.

"Mungkin minggu depan, saat ini kami akan periksa keterangan saksi ahli terlebih dahulu," kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Indra Kenz sebelumnya dilaporkan terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

Postingan terakhirnya bergambar sampul di YouTube, dengan tulisan "gw penipu??" dan ia menuliskan kalimat ini:

AFFILIATOR PENIPU!!! KLARIFIKASI INDRA KENZ JADI SULTAN KARENA MAKAN UANG TRADER YANG LOSS

BINARY OPTION MERUPAKAN PLATFORM YANG TIDAK MEMILIKI REGULASI DI INDONESIA ALIAS ILEGAL. BINARY OPTION MERUPAKAN KEGIATAN YG MELIBATKAN RESIKO TINGGI DAN BISA MENYEBABKAN KERUGIAN.

Dapat klik pada Link ini video klarifikasi yang diposting 26 Januari 2022 tersebut, yang sudah mendapat lebih dari 1 juta views!

Sebagai informasi, kasus terkait dirinya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022.

Dalam laporan tersebut, terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Dalam kasus ini, sebanyak delapan orang korban melapor dengan nilai kerugian Rp3,8 miliar.

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lalu apakah netizen percaya video klarifikasinya tersebut?

Berikut beberapa kutipan komentator video tersebut:

Rxxxan Gaming: Ini mah bukan klarifikasi, tapi membela diri dengan gaya

Puguh Purwandaru: Nggak usah capek-capek membela diri, akui salah dan siap terima konsekuensi hukum, karena binomo itu jelas ilegal, pemerintah sudah memutuskan

Tian pranata: 6:27 "dia bilang semua bisnis mengandung judi", sungguh logika yang ngaco, beda judi sama dagang, kalo dagang pihak buyer dan seller mendapat keuntungan, kalopun gak laku pedagang masih punya aset yang ia perdagangkan.
Sedangkan JUDI semua yang terlibat dalam judi memiliki kesempatan 50% menang 50% kalah, artinya salah satu di antara mereka sudah pasti menang dan yang lain kalah atau rugi, ini kebanyakan duit dari judi jadi gak bisa bedain antara dagang sama judi wkwk

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x