Janji Surga Pengelola Robot Trading : 'Modal Hape, Dasteran, Koloran di Rumah, Dapat Uang Miliaran'

- 8 Februari 2022, 14:15 WIB
Janji Manis Para Pengelola, Modal Hape, Dasteran, Koloran di Rumah, Dapat Uang Miliaran
Janji Manis Para Pengelola, Modal Hape, Dasteran, Koloran di Rumah, Dapat Uang Miliaran /pixabay

Saat ini, memang tidak ada aturan yang melarang penjualan robot trading, asal memiliki legalitas dan skema yang jelas.

Namun dari sebagian besar perusahaan yang menawarkan robot trading itu tidak memiliki izin beroperasi, hingga kalau terjadi penipuan, perintah kesulitan menanganinya.

Selain dijual tanpa izin atau legalitas, skema penjualan robot trading dalam beberapa kasus juga menggunakan skema piramida atau ponzi, sehingga dalam banyak kasus bukan menjual produk, tapi yang dijual adalah sistemnya, yaitu adalah keanggotaannya.

Dengan keuntungan (komisi) menarik dan tidak mengeluarkan dana investasi yang besar, banyak nasabah yang tertarik menjual skema ponzi ini, dengan merekrut member baru.

Tak jarang mereka yang getol mengejar komisi mengelabui korban dengan iming-iming return yang tinggi tetap (fixed) padahal dalam investasi tetap ada risiko dan tidak ada yang pasti 100%.

Baca Juga: Flexing Ala Indra Kenz : ‘Semua Udah Kebeli, Tinggal Utang Negara Saja Belum Saya Bayar’

Inilah yang membuat banyak orang tertipu dengan robot trading karena yang ditonjolkan bukanlah produknya tetapi iming-iming cuan pasti yang dijanjikan.

menjawab keresahan masyarakat, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini sedang menyelidiki empat perusahaan penjual aplikasi robot trading.

Perusahaan ini diduga mengumpulkan dana masyarakat dengan kemasan robot trading, menggunakan sistem piramida pemasaran multi level marketing (MLM) atau ponzi.

Keempat perusahaan itu adalah PT Evolution Perkasa Group, PT Mark AI, PT Trust Global Karya, dan DNA Pro Akademi.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah