Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati, yaitu memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan/ investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.
Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah:
P.T. Bank Central Asia, Tbk
Bank of China (Hongkong), Ltd
P.T. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk
P.T. Bank Danamon Indonesia, Tbk
P.T. Bank ICBC Indonesia
P.T. Bank Mandiri (Persero), Tbk
P.T. Bank Maybank Indonesia, Tbk
P.T. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
P.T. Bank OCBC NISP, Tbk
P.T. Bank Permata, Tbk
P.T. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
P.T. Bank UOB Indonesia
Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Tiongkok adalah:
Agriculture Bank of China
Bank of China
Bank of Ningbo
Bank Mandiri Shanghai Branch
China Construction Bank
Industrial and Commercial Bank of China
Maybank Shanghai Branch
United Overseas Bank (China) Limited.
***