KLHK Bangun Sekolah Sampah Nusantara di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur

- 17 Maret 2021, 11:44 WIB
Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong./klhk.go.id
Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong./klhk.go.id /

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tentu tidak bisa bekerja sendiri, karena sampah berada dan bersumber dari segala tempat, terutama rumah tangga, industri, pasar-pasar dan dari berbagai aktivitas manusia lainnya.

Alue juga menegaskan, hal ini menjadi persoalan yang sangat serius dengan multi dimensi, forward and backward linkage yang ada sehingga pelibatan seluruh komponen masyarakat menjadi penting dan resonansi kepedulian persoalan sampah secara terus menerus, sungguh-sungguh diperlukan.

 Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Komunitas Internasional Perlu Lipatgandakan Pendanaan untuk Perubahan Iklim di RI

“Kita juga tahu bahwa persoalan sampah semakin kompleks dan dengan magnitude yang semakin besar, serta pekerjaan penanganannya yang semakin berat,“ tegas dia.

Pada tahun 2019 KLHK mencatat jumlah timbunan sampah sebesar 67,8 juta ton/tahun, yang terdiri dari sampah organik dengan persentase sebesar 57%, sampah plastik 15%, sampah kertas 11% dan sampah lainnya 17%.

Alue mengatakan, hal  ini akan terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan perubahan gaya hidup dengan kesejahteraan masyarakat yang semakin meningkat.

“Kondisi-kondisi seperti ini yang perlu kita kelola dengan baik, yang direfleksikan dalam langkah-langkah, komunikasi, informasi, dan penyadar-tahuan atau edukasi (KIE)”, ungkap dia.

 pweiBaca Juga: Generasi Muda Perlu Pahami Pengendalian Perubahan Iklim

Sementara itu, Alue menjelaskan amanat utama pengelolaan sampah dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah adanya perubahan paradigma pengelolaan sampah dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan di sumber (reduce at source) dan daur ulang sumber daya (resources recycle).

Pendekatan dimaksud tepat menggantikan pendekatan end of pipe atau dengan melakukan kombinasi kerja pendekatan end of pipe yang selama ini dijalankan, yakni dengan mengimplementasikan pendekatan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility, EPR), pengolahan dan pemanfaatan sampah menjadi sumber daya, baik sebagai bahan baku maupun sumber energi terbarukan, serta pemrosesan akhir sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang berwawasan lingkungan.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah