Ekspor Benih Lobster Ilegal dan Cantrang Masih Terjadi, DPR Minta KKP Serius

- 28 Januari 2021, 07:59 WIB
KKP lepasliarkan ribuan bibi lobster di Perairan Karang Kania, Pandeng
KKP lepasliarkan ribuan bibi lobster di Perairan Karang Kania, Pandeng /KKP

BERITA SUBANG - DPR mendukung kebijakan pemerintah untuk menyetop ekspor benur atau benih lobster untuk sementara waktu serta mengawasi ekspor ilegal yang masih terjadi.

Pasalnya, kebijakan ekspor benih lobster diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga menimbulkan adanya peluang penyimpangan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI  mengharapkan kedepan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) fokus dalam mengembangkan budidaya lobster.

Baca Juga: Pemerintah Setop Kebijakan Ekspor Benih Lobster

 “Jika ini dilakukan, harga lobster dapat naik dan memberikan manfaat ekonomi bagi nelayan,” kata Hasan Aminuddin dalam rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gedung DPR, Rabu 27 Januari 2021.

DPR minta pengawasan terhadap ekspor benih lobster ilegal tetap dilakukan, terutama di wilayah yang punya potensi penyelundupan.

"Komisi IV meminta KKP untuk meningkatkan pengawasan patroli secara optimal di daerah-daerah yang mempunyai potensi penyelundupan lalu lintas benih lobster secara ilegal," kata Hasan Aminuddin.

Baca Juga: Mensos Risma Bekali Pemulung Keterampilan Kuliner

Selain kebijakan ekspor benih lobster, kebijakan penggunaan cantrang juga menjadi perhatian DPR

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x