Properti Kena Gusuran Tol Depok-Antasari, Pangeran Cendana Gugat Negara Rp 56 M

- 25 Januari 2021, 09:06 WIB
Tommy Soeharto gugat pemerintah Rp56 miliar.
Tommy Soeharto gugat pemerintah Rp56 miliar. /ANTARA/Yudhi Mahatma

Jalan Tol Depok-Antasari  (Desari) seksi II resmi beroperasi sejak Jumat, 3 Juli 2020 pukul 17.00.*
Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) seksi II resmi beroperasi sejak Jumat, 3 Juli 2020 pukul 17.00.*

Baca Juga: Shopee SMS, Kampanye Bulanan Terbaru dari Shopee Tawarkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1

 "Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," bunyi lanjutan petitum.

Tommy juga meminta Tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp 34.190.500.000.

Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan.

Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).***


Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah