Properti Kena Gusuran Tol Depok-Antasari, Pangeran Cendana Gugat Negara Rp 56 M

- 25 Januari 2021, 09:06 WIB
Tommy Soeharto gugat pemerintah Rp56 miliar.
Tommy Soeharto gugat pemerintah Rp56 miliar. /ANTARA/Yudhi Mahatma

 

BERITA SUBANG - Tidak terima, salah satu propertinya yang terletak di Cilandak, Jakarta Selatan kena gusur untuk proyek pembangunan Tol Depok-Antasari, pengusaha nasional Hutomo Mandala  Putra alias Tommy Soeharto menggugat negara sebesar Rp 56 miliar.

Pendaftaran gugatan telah dilakukan pada 6 Januari 2021 di PN Jakarta Selatan dan saat ini masuk dalam sidang pertama.

Sementara itu, materi gugatan yang diajukan terdiri atas bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi yang terdiri atas pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.


Baca Juga: Omzet Terjun Bebas, Ribuan Warteg di Jabodetabek Berpotensi Gulung Tikar Tahun Ini

Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Tommy Soeharto menggugat antara lain: Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari Stella Elvire Anwar Sani Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak.

Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

 "Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad)," bunyi petitum PN Jakarta Selatan.

Jalan Tol Depok-Antasari  (Desari) seksi II resmi beroperasi sejak Jumat, 3 Juli 2020 pukul 17.00.*
Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) seksi II resmi beroperasi sejak Jumat, 3 Juli 2020 pukul 17.00.*

Baca Juga: Shopee SMS, Kampanye Bulanan Terbaru dari Shopee Tawarkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1

 "Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," bunyi lanjutan petitum.

Tommy juga meminta Tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp 34.190.500.000.

Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan.

Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).***


Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah