BLT UMKM Tahap 2 Cair Desember Ini, Cek Apakah Kamu Penerima BPUM, Warga Yogya Ini Terkejut

- 18 Desember 2020, 16:58 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta.*
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta.* /Antara Foto/Umarul Faruq/

BERITA SUBANG - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan memberikan bantuan dana stimulus untuk pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk membantu menggerakkan ekonomi rakyat di masa pandemi Covid-19.

Seperti diberitakan pikiran-rakyat.com, pada artikel berjudul Terlengkap! Cara Cek Penerima BPUM, Klaim BLT UMKM Tahap 2 Sekarang juga, Bantuan Langsung Tunai, atau BLT UMKM tahap dua ternyata sudah cair per Desember 2020.

Anda tinggal melakukan pengecekan untuk tahu apakah anda penerima BPUM, atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM.

Baca Juga: Begini Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BLT UMKM Tahap 2, Jangan Sampai Kelewatan!

Menurut survey dari BRI bersama BRI Microfinance Center, ternyata disimpulkan bahwa Program BPUM mampu membuat kapasitas dan kinerja UMKM meningkat secara signifikan.

Atas dasar pertimbangan ini, program BPUM yang pernah dihentikan jadi diaktifkan kembali agar dapat memperkuat kineraja UMKM supaya dapat bertahan di masa pandemi, seperti dijelaskan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia, melalui akun Instagram resminya.

BLT UMKM Tahap 2 Disalurkan per Desember, Begini Cara Ceknya

Sebagai informasi, pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 telah ditutup pada akhir November lalu. Untuk anda, para pelaku UMKM yang telah mendaftarkan usaha anda, pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 telah mulai disalurkan pada Desember ini.

Baca Juga: TransJakarta Rubah Rute imbas Aksi Pendukung Rizieq, Jam Operasional Sampai 20.00 WIB

Syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti diberitakan sebelumnya agar dapat mencairkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta ini, yakni WNI yang punya usaha mikro dan, harus diingat, bukan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.

Sebagai penerima BPUM, pastikan usaha anda adalah: usaha mikro agar dapat menerima BLT UMKM Rp2,4 juta sekali cair ini.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, kriteria yang termasuk golongan usaha adalah:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Bagaimana Caranya Cek BLT UMKM, Apakah Telah Cair Ke Rekening?

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: Pikiran Rakyat Kabar Joglo Semar PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x