RSUD Nganjuk Buka Lowongan 107 Pengawai Non-ASN, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

- 8 Desember 2020, 15:54 WIB
Pegawai dan staf RSUD Nganjuk Jawa Timur
Pegawai dan staf RSUD Nganjuk Jawa Timur /https://rsud.nganjukkab.go.id//

BERITA SUBANG - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur mengumumkan pembukaan lowongan pekerjaan untuk mengisi beberapa posisi staf non Aparatur Sipil Negara (ASN).

RSUD sendiri merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dikelola oleh pemerintah Kabupaten Nganjuk. Terdapat 107 formasi yang dibutuhkan oleh RSUD Nganjuk.

Adapun formasi yang dibuka antara lain perawat, bidan, analis kesehatan, nutrisionis, radiografer, perekam medik, pengelola sistem jaringan, pengelola layanan kehumasan, analis kepegawaian, penyelenggaran diklat, administrasi umum hingga pemularasan jenazah.

Baca Juga: Gibran di Solo, Bobby di Medan di Pilkada 2020, Jaksa Agung Perintahkan Jaga Netralitas

Adapun persyaratan dan tata cara pendaftaran sebagai berikut:
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal 1 Januari 2021;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, atau anggota Polri;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
9. Berkelakuan baik.

Baca Juga: Yura Yunita Rilis Single Duhai Sayang’

Persyaratan Pendaftaran:

1. Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) unit kerja penempatan, jika ditemukan pelamar yang mendaftar di 2 (dua) tempat akan digugurkan kepesertaannya;
2. Calon Pelamar adalah Lulusan SLTA/Sederajat dan Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri;
3. Nilai Rata – Rata Ujian Nasional khusus lulusan SLTA/sederajat minimal =7,00;
4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), Pendidikan D3, D4, S1, Profesi minimal = 2,50;
5. Untuk Formasi Perawat Ners, Ijazah dan IPK yang dipakai adalah Ijazah dan IPK terakhir (profesi);
6. Lulusan Pendidikan D4 (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring Contoh : S1/D4 Gizi;
7. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saatpendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

Baca Juga: Wajah Diego Maradona Akan Terpampang di Uang Kertas Argentina

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan

Sumber: RSUD Nganjuk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x