Ayah Vanessa Khong Divonis Empat Tahun Penjara Terkait TPPU Kasus Binomo

12 Januari 2023, 18:32 WIB
Bareskrim Polri secara resmi menahan mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terkait kasus Binomo /

BERITA SUBANG-Majelis Hakim PN Tangerang menvonis Rudiyanto Pei ayah Vanessa Khong dengan pidana empat tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Ayah mantan kekasih afiliator Binomo  Indra Kenz, divonis bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Trading Binomo.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU TPPU, dipidana penjara selama 4 tahun," kata Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono Kamis 12 Januari 2023.

 Baca Juga: Venna Melinda Dianiaya, Verrell Bramasta Unggah Momen Haru

Selain itu hakim memerintahkan barang bukti dalam kasus tersebut dikembalikan kepada para korban.

"Barang bukti dikembalikan kepada para korban," katanya.

Hakim menilai barang bukti tersebut merupakan hasil pencucian uangnya Indra kenz ke Rudiyanto Pei yang dibeli menggunakan uang para korban.

Sebelumnya, terdakwa Rudiyanto Pei dituntut pidana penjara 5 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 12 bulan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Juga: Cara Bikin Sambal Bawang Sedap Nan Gurih, Cocok Dicocol Lauk, Sikat Sampai Ludes

Adapun barang bukti tersebut beberapa diantaranya merupakan 12 jam tangan mewah.

 Berikut ini sejumlah barang bukti yang disita Dilansir SIPP PN Tangerang :

  1. 1 (satu) buah Jam Tangan Audemars Piguet 26331ST - K14278 ROC 41mm, Steel, Blue dial, Bracelet dated 29 November 2018;
  2. 1 (satu buah Jam TangaFn Richard Mille RM 035-02-738 Automatic FQ TPT Rafael Nadal Dated 27 Desember 2018 (RED);
  3. 1 (satu) buah Jam Tangan Richard Mille RM 055 -766 Mechanical Ti-TiC All Grey lmtd 087/100 Dated 13 September 2016 (Grey Carbon);
  4. 1 (satu) buah Jam Tangan Rolex 116508-00-G730Y631 Daytona YG, Green dial, Bracelet Dated 23 Januari 2019;
  5. 1 (satu) buah jam tangan Vecheron Constantin Geneve 5200/5515388 (Blue Dial);
  6. 1 (satu) buah jam tangan Rolex Oyster Perpetual Superlanue Chronometer Officialy Certified Cosmografh DW 4310 AD 3 5 POS Daytona (Green Army Carbon);
  7. 1 (satu) buah jam tangan Richard Mille RM 30 - 1408 Automatic Power Reserve NTPT Boutique lmtd 50/50 Dated 2 Desember 2016 (Black Carbon);
  8. 1 (satu) buah jam tangan Audemars Piguet JT 1203K/1220 (Black Dial);
  9. 1 (satu) buah jam tangan Richard Mille 011 - FM /20 Tachymeter/6201 152335/bening (Transparan);

1 (satu) buah jam tangan Patek Philippe 5726/1A-001-7207752 Nautilus Annual Calender Steel Black dial Brecelet Date 01 Mei 2019.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler