Waspada, Ini Daftar Investasi Bodong yang Telah Ditutup OJK

20 Mei 2022, 06:04 WIB
Ilustrasi Investasi Bodong DNA Pro. /pikiran-rakyat.com/

BERITA SUBANG - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat setidaknya telah memberhentikan atau menutup 20 investitasi bodong dan 105 pinjaman online tak berizin.

Dengan banyaknya platform investasi bodong dan pinjol tak berizin, SWI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih instrumen tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi website OJK, 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, terdiri dari 9 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan robot trading tanpa izin.

 Baca Juga: Lindungi Konsumen Jasa Keuangan, OJK Terbitkan POJK

Ada juga 3 entitas yang melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tak berizin dan 5 entitas lainnya.

Mulai awal 2022 sampai Maret lalu, SWI sudah menghentikan 19 entitas robot tradinig tanpa izin dan 634 platform perdangangan berjangka komoditi tak resmi, termasuk di dalamnya kegiatan binary option, seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform lain yang sejenis.

SWI akan melakukan cyber partol demi melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan para pelaku pinjol ilegal.

Baca Juga: Breaking News, Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng 

Berikut ini investasi ilegal yang ditutup oleh OJK

Investasi ilegal money game

    Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep

    Borobudurs

    Agtkomer.com

    Zigstrade.com

    Indflux Investment

    PT Teknologi Otomatis Roket/Robot trading Sparta

    PT Kaidah Network Sukses (PS89)

    PT Trading Sukses Abadi

 Baca Juga: Ngaku Hamil, Dea Onlyfans Minta Tidak di Tahan

Investasi ilegal Forex (Pasar uang)

    PT Bayban Sinergy International/BB Trad

    Restro Success Club Training Trading

 

Investasi ilegal aset kripto

    Cryptoinmine

    PT Dreamboat Kapital Indonesia

    PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia

    PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy Equity

Investasi ilegal Crowdfunding

    PT Infishta Digital Indonesia

Investasi ilegal Modal Ventura

    PT Tunnel Akselerasi Indonesia

Investasi ilegal perikanan

    One Kois Farm

Penawaran investasi ilegal melalui Telegram

    Duplikasi nama HERTZ, money game dengan mengatasnamakan HERTZ

    Duplikasi nama PT Upbit Exchange, money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange

    Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia, money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia

Sedangkan di Februari 2022, SWI dalam kegiatan penindakannya sudah menghentikan kegiatan 21 entitas.

Entitas tersebut diduga melakukan kegiatan yang melanggar karena tak memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Entitas Investasi Ilegal

Berikut 21 entitas investasi ilegal yang diblokir OJK per Februari 2022:

16 investasi ilegal money game

    Goo Flush

    AFC Football

    HEPI 100

    Tesla Solar

    Schneider PV

    Yagoal

    Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah

    Easy Go Property Premium

    Juragan Bola

    CFG International Investment

    Bisa Football Official

    Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)

    Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)

    Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)

    Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)

    Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)

layanan investasi kripto ilegal

    Elzio

    I-DOE

    PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com

Perdagangan robot trading tanpa izin

    EA50/PT Sentra Mega Indotek

    OPAFX - OPAC Trading Limited.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler