BERITA SUBANG - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat setidaknya telah memberhentikan atau menutup 20 investitasi bodong dan 105 pinjaman online tak berizin.
Dengan banyaknya platform investasi bodong dan pinjol tak berizin, SWI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih instrumen tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi website OJK, 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, terdiri dari 9 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan robot trading tanpa izin.
Baca Juga: Lindungi Konsumen Jasa Keuangan, OJK Terbitkan POJK
Ada juga 3 entitas yang melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tak berizin dan 5 entitas lainnya.
Mulai awal 2022 sampai Maret lalu, SWI sudah menghentikan 19 entitas robot tradinig tanpa izin dan 634 platform perdangangan berjangka komoditi tak resmi, termasuk di dalamnya kegiatan binary option, seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform lain yang sejenis.
SWI akan melakukan cyber partol demi melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan para pelaku pinjol ilegal.
Baca Juga: Breaking News, Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng
Berikut ini investasi ilegal yang ditutup oleh OJK
Investasi ilegal money game
Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep
Borobudurs
Agtkomer.com
Zigstrade.com
Indflux Investment
PT Teknologi Otomatis Roket/Robot trading Sparta
PT Kaidah Network Sukses (PS89)
PT Trading Sukses Abadi
Baca Juga: Ngaku Hamil, Dea Onlyfans Minta Tidak di Tahan
Investasi ilegal Forex (Pasar uang)
PT Bayban Sinergy International/BB Trad
Restro Success Club Training Trading
Investasi ilegal aset kripto
Cryptoinmine
PT Dreamboat Kapital Indonesia
PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia
PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy Equity
Investasi ilegal Crowdfunding
PT Infishta Digital Indonesia
Investasi ilegal Modal Ventura
PT Tunnel Akselerasi Indonesia
Investasi ilegal perikanan
One Kois Farm
Penawaran investasi ilegal melalui Telegram
Duplikasi nama HERTZ, money game dengan mengatasnamakan HERTZ
Duplikasi nama PT Upbit Exchange, money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange
Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia, money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia
Sedangkan di Februari 2022, SWI dalam kegiatan penindakannya sudah menghentikan kegiatan 21 entitas.
Entitas tersebut diduga melakukan kegiatan yang melanggar karena tak memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Entitas Investasi Ilegal
Berikut 21 entitas investasi ilegal yang diblokir OJK per Februari 2022:
16 investasi ilegal money game
Goo Flush
AFC Football
HEPI 100
Tesla Solar
Schneider PV
Yagoal
Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
Easy Go Property Premium
Juragan Bola
CFG International Investment
Bisa Football Official
Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)
layanan investasi kripto ilegal
Elzio
I-DOE
PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com
Perdagangan robot trading tanpa izin
EA50/PT Sentra Mega Indotek
OPAFX - OPAC Trading Limited.***