Ga Bisa WD, Puluhan Korban DNA Pro Laporkan Daniel Abe ke Polda Metro Jaya

30 Maret 2022, 12:50 WIB
Kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya. PT DNA Pro Akademi dilaporkan dalam dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi. /Foto: PMJ News/ Yeni/

BERITA SUBANG - Belasan korban melaporkan robot trading DNA Pro terkait dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2022.

Laporan itu dilayangkan seseorang berinisial RD yang mewakili para korban bersama pengacaranya, Charlie Wijaya.

"Mendampingi kurang lebih 15 orang yang memberikan kuasa. Kerugian korban ditaksir sebesar Rp7 miliar," kata Charlie di Polda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2022.

Baca Juga: Video Daniel Abe dan Petinggi DNA Pro di Private Jet Bikin Mendidih, Netizen: Pulang, Ditunggu Bareskrim 

Menurut Charlie, para korban mulai kecewa karena berulang kali diimingi-imingi dana itu nantinya dapat ditarik dalam jumlah besar.

"Dan uniknya di DNA Pro di dalam aplikasinya masih utuh, namun tidak dapat di-withdraw dan tidak bisa ditransfer ke rekening masing-masing," kata Charlie.

Charlie menyebut para korban pernah mencoba melakukan komunikasi dengan para petinggi DNA Pro, namun tak direspon.

Baca Juga: Miris, WD Tak Kunjung Cair, Member DNA di Tanjung Pinang Bunuh Diri

“Akhirnya laporan dilayangkan. Dan uniknya di DNA Pro di dalam aplikasinya masih utuh, namun tidak dapat di-withdraw dan tidak bisa ditransfer ke rekening masing-masing," tuturnya.

Charlie mengatakan pihak terlapor merupakan manajemen dari DNA Pro. Namun dia menyebut sosok terlapor itu masih dalam penyelidikan kepolisian.

"Terlapornya dalam penyelidikan. Dalam sistem manajemen DNA Pro ini banyak sehingga saat ini kepolisian akan melakukan penyelidikan siapa saja untuk terlapornya," jelas Charlie.

 Baca Juga: Fahrenheit Bolak Bolak Diblokir dan Ganti Nama, Ini Daftar Hitam Perusahaan Robot Trading

RD mengaku telah bergabung dengan DNA Pro sejak 1 Oktober 2021. Selama berinvestasi, dirinya sudah beberapa kali menarik keuntungan. Namun, belakangan, penarikan tak lagi bisa dilakukan.

"Iya sudah tidak bisa narik lagi. Dari Rp930 juta deposit, saya narik sudah Rp290an juta, masih selisih Rp700an juta sudah enggak bisa sama sekali narik," kata RD.

Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 29 Maret 2022.

Adapun pasal dalam laporan ini yakni Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 a ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler