BERITA SUBANG- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap Hendry Susanto yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hendry Susanto merupakan otak dari kasus penipuan kasus robot trading Fahrenheit yang diduga telah merugikan member hingga Rp5 triliun.
"Yang bersangkutan (Hendry Susanto) sudah ditangkap dan kini ditahan di rutan Bareskrim," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan Rabu 23 Maret 2022.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan saat ini ada 55 pengaduan polisi terkait robot trading Fahrenheit.
Baca Juga: Profil Hendry Susanto, Owner Fahrenheit yang Jamin Member Tak Mungkin Kalah
Dari pengaduan tersebut setidaknya ada 100 orang yang mengaku menjadi korban
Hendry Susanto diketahui merupakan direktur di PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola robot trading bodong Fahrenheit.
Adanya penangkapaan itu, awalnya disampaikan Oktavianus Setiawan, pengacara 800 nasabah Fahrenheit dari Kantor Pengacara Stefanus dan Rekan.
Oktavianus Setiawan mengungkapkan, akibat penipuan itu, kerugian yang diderita nasabahnya mencapai Rp750 miliar.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan pihaknya telah meningkatkan status hukum pelaporan kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi robot trading, Fahrenheit ke tahap penyidikan.
"Untuk Fahrenheit ada beberapa pelaporan ke Ditipid Siber dan ke Dit Tpideksus. Yang di Siber masih penyelidikan. penanganan akan diserahkan ke Dit Tpideksus.
Dipideksus sudah ada laporan dan naik ke penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Jakarta, Jumat 18 Maret 2021.
Hanya saja, meski statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka ke terduga-terduga pelaku tindak pidana tersebut.***