BERITA SUBANG- Setelah selama kurang lebih 9 jam menjalani pemeriksaan, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa 8 Maret 2022.
Baca Juga: Pablo Benua: Satu Lagi Owner Robot Trading Paling Belagu Bakal Ditangkap
Doni tiba di Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 10.35 WIB.
Kepada para jurnalis, Doni Salmanan mengatakan, dirinya hanya menyerahkan kasusnya kepada Bareskrim Polri.
"Untuk saat ini saya sudah diproses oleh pihak kepolisian, saya menyerahkan ke pihak kepolisian, semuanya diproses secara seadil-adilnya," kata Doni Salmanan sebelum menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Punya Konsep Bagi Hasil Fantastis, Gamara Janjikan Member Mobil SUV hingga Villa Rp2 miliar
Terhadap Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Doni disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun. Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.***