Gaji 13 PNS 2022 Kapan Cair, Ini Besaran THR, Gaji Pokok dan Tunjangan, Belanja Pegawai Naik di RAPBN 2022

8 Januari 2022, 21:28 WIB
Gaji ke 13 PNS 2022 kapan cair? Cek detail di artikel ini /Dok. mediacenter.riau.go.id/

BERITA SUBANG - Pegawai Negeri Sipil di Indonesia dipastikan akan menikmati 'booster', yakni berupa gaji ke 13 PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemerintah berharap pemberian gaji ke 13 dapat mendorong daya beli masyarakat dan terkait anggaran untuk gaji ke 13 PNS sudah masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai.

Berapa besaran gaji 13 PNS? Hal ini sudah dijelaskan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata yang mengatakan besaran gaji ke 13 PNS kira-kira sama dengan tahun lalu, yakni gaji pokok dan tunjangan melekat.

Hal ini berarti angkanya adalah minus tunjangan kinerja.

Menilik Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp426,765 triliun untuk belanja pegawai.

Dalam pos anggaran tersebut, ada pos gaji PNS, beserta tunjangan kinerja (tukin), tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Secara detail, anggaran belanja pegawai 2022 naik Rp27,457 triliun dari alokasi belanja pegawai pada outlook 2021 yang berada pada angka Rp399,308 triliun.

Dari total angka tersebut, sebanyak Rp266,413 triliun disalurkan untuk belanja pegawai, termasuk gaji PNS dan Tunjangan Kinerja di tingkat kementerian dan lembaga.

"Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran gaji PNS dan tunjangan kinerja bagi para aparatur negara sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing instansi," demikian bunyi RAPBN 2022, dikutip Sabtu, 8 Januari 2022.

THR

Kapan gaji 13 2022 kapan cair ? Menurut penjelasan pemerintah, THR dan gaji ke-13 tersebut sudah masuk kebijakan prioritas bersama dengan lanjutan dari program vaksinasi, reformasi sistem kesehatan nasional, dan program bantuan sosial (bansos) seperti PBI, Kartu Sembako, JKN, dan KIP Kuliah.

Jadi, gaji ke 13 PNS 2021 kapan cair? Gaji 13 PNS 2022 diperkirakan cair seperti tahun-tahun sebelumnya.

Untuk yang ingin tahu gaji 13 PNS 2022, THR, gaji pokok dan tunjangan untuk PNS atau Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, hingga pensiunan, dapat cek pada detail di bawah ini:

Berikut daftar dan besaran gaji pokok PNS tahun 2022:

Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Berikut detail tunjangan PNS di luar gaji pokok:

I. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, yang menyebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri, keduanya berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

II. Tunjangan Anak

Tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, yang menetapkan tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak adalah:

  • Anak PNS berumur kurang dari 18 tahun;
  • Belum menikah;
  • Tidak memiliki penghasilan sendiri;
  • Masih menjadi tanggungan PNS.

III. Tunjangan Makan

Berikut besaran tunjangan makan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada 29 Maret 2018.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan:

  • Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari;
  • Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan;
  • Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

IV. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Hal ini berarti, tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural:

Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA

  • Rp 490.000 untuk IVB;
  • Rp 540.000 untuk IVAA;
  • Rp 1.260.000 untuk IIIA;
  • Tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

V. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, maupun tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum ini sudah diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Besarannya adalah:

  • Untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu;
  • Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu;
  • Golongan PNS II Rp 180 ribu, dan;
  • Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.

Demikian info besaran gaji, THR, dan tunjangan PNS 2022 sebagai perkiraan besaran gaji ke-13 PNS.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler