Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp10 Miliar Terkait Pelelangan Serfikat Persil Wilis

26 Januari 2021, 09:27 WIB
Tokoh pergerakan reformis Sri Bintang Pamungkas /

 

BERITA SUBANG -Mantan tokoh pergerakan reformis menggugat PT Bank Central Asia Tbk ( BCA) atas perbuatan melawan hukum yakni melelang serfikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit.

Selain BCA, Sri Bintang Pamungkas menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.

Gugatan tersebut terdaftar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Sri Bintang menuntut para tergugat untuk membayar Rp10 miliar sebagai ganti rugi. Tuntutan ganti rugi tersebut dikarenakan jaminan terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitor, senilai Rp2 miliar.

Baca Juga: Properti Kena Gusuran Tol Depok-Antasari, Pangeran Cendana Gugat Negara Rp 56 M

Kemudian, penantian kembalinya sertifikat hak milik (SHM) persil wilis selama 5 tahun sejak 2016, senilai Rp1 miliar setahun.

Sri Bintang juga menuntut biaya materiil dan bukan-materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun dengan menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di pengadilan negeri, dengan kemungkinan banding dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp3 miliar.

Sri Bintang juga menuntut para tergugat untuk membayar Rp100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan pengadilan.

Terakhir ia meminta putusan pengadilan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada proses bantahan, perlawanan atau banding.

Baca Juga: Ambroncius Nababan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Natalius Pigai, Masyarakat Papua dan Presiden Jokowi

Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut berbunyi bahwa kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Antara lain, menyatakan, bahwa persil wilis berikut sertifikatnya adalah hak milik Nyonya Ernalia, yaitu isteri penggugat.

Sertifikat persil mana yang pada saat ini berada di bawah penguasaan pihak BCA, sebagai objek hak tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.

"Menyatakan menetapkan, bahwa perjanjian perpanjangan kredit yang dilakukan tergugat bersama-sama debitur tanpa pembertahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan adalah bertentangan dengan hukum," demikian bunyi gugatan tertanggal 4 Januari 2021 itu.***


Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler