Puan Maharani Dikabarkan Tersangka Korupsi ? Sampai MAKI Gugat Ke PTUN, Cek Faktanya

- 15 Agustus 2021, 21:09 WIB
Dua Youtube sampaikan pesan Puan Maharani terlibat korupsi, cek faktanya
Dua Youtube sampaikan pesan Puan Maharani terlibat korupsi, cek faktanya /Foto: Tangkaplayar pada youtube/beritasubang.pikiran-rakyat.com

BERITA SUBANG - Beredar video dengan teks layar depan Ketua DPR Puan Maharani terlibat dalam pusaran korupsi bahkan ditetapkan tersangka, hingga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) gugat Puan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada video yang ditayangkan oleh Politik Nusantara pada 13 Agustus 2021 itu sudah di tonton sebanyak 38 ribu dengan 164 komentar dan tanda like sebanyak 401 disukai.

Pada thumbnail video Youtube itu tertulis;
PDI-P Kian Terancam!!
Puan Terlibat Korupsi!!
Organisasi MAKI Ramai2 Ajukan Gugatan Ke PTUN. Pada thumbnail video tersebut jenis huruf semua kapital.

Lalu dideskripsi judul pada akun Youtube tertulis, Berita Terkini - Puan Maharani Terlibat Kasus Korupsi? MAKI Gugat Puan Ke PTUN

Lalu, beritasubang.pikiran-rakyat.com, Minggu, 15 Agustus 2021 menelusuri video Youtube dengan judul tersebut, ditemukan ada dua video Youtube yang thumbnailnya nyaris sama tertulis.

Baca Juga: Waspadai Hoaks Ini : Beredar di Medsos Penerapan Aturan Salat Jumat Dua Gelombang Ganjil Genap

Pada kanal Youtube Teropong Istana thumbnailnya bertulis PDI-P terancam runtuh..! Puan Terlibat Korupsi..!! KPK dan PTUN Tetapkan Puan Maharani Tersangka.

Di youtube Teropong Istana yang dipublis pada 14 Agustus 2021 sudah di tonton sebanyak 15.161, dengan tanda like 147 disukai.

Lalu, ketika ditelusuri pada youtube Politik Nusantara Puan Maharani terlibat korupsi, sedangkan di youtube Teropong Istana di thumbnailnya mengklaim Puan Maharani terlibat korupsi dan telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan PTUN ternyata dari kedua youtube itu faktanya tidak benar.

Pada narasi di kedua video yang ditayangkan di youtube itu hanya berisi soal gugatan MAKI ke PTUN terkait seleksi gugatan calon anggota BPK (Badan Pengawas Keuangan).

Baca Juga: Puan Maharani Bakal Di Gugat, MAKI Pertanyakan 2 Pejabat Keuangan Masuk Seleksi Anggota BPK

Dengan demikian disimpulkan bahwa kedua video Youtube yang diunggah dengan judul bombastis itu, disimpulkan sebagai konten yang menyesatkan dan masuk pada informasi Hoax.

Karena di dalam video itu hanya mengupas soal gugatan MAKI ke PTUN terkait seleksi anggota BPK tersebut, di video itu beberapa nara sumber dari kalangan anggota DPR dan Ketua MAKI Boyamin Saiman memberikan keterangan dengan insert video kegiatan kerja Puan Maharani di Gedung Senayan.

Sekedar diketahui PTUN secara aturan bukan sebagai lembaga penyidik yang menetapkan seseorang tersangka.

Lembaga Penegak Hukum yang bisa menetapkan tersangka pada perkara pidana khusus atau tindak pidana korupsi yakni lembaga hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, karena sebagai penyidik ketiga lembaga penegak hukum itu sesuai aturan Undang-undang masing-masing lembaga tersebut.

Baca Juga: Mantan Petinggi FPI Munarman Dikabarkan Kritis, Seperti Apa Faktanya

Jadi berbeda dengan PTUN, lembaga ini disebut sebagai lembaga peradilan yang dalam aturan tugas pokoknya menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan terkait sengketa Tata Usaha Negara, seperti diatur dalam UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang PTUN.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah