Hakim PN Jaksel Nyatakan Yahya Waloni Tak Bersalah, Cek Fakta

21 September 2021, 18:12 WIB
Hakim PN Jaksel Sepakat Yahya Waloni Bebas Dari Status Tersangka Penistaan Agama? Cek Faktanya /YouTube ABN NEWS OFFICIAL

BERITA SUBANG - Sebuah video yang menarasikan Yahya Waloni dinyatakan tidak bersalah oleh PN Jaksel beredar di YouTube.

Bambang Widjojanto yang menjadi kuasa hukum Yahya Walonidinilai berhasil membuat para hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan nya.

Kanal YouTube ABN NEWS OFFICIAL selaku pihak yang memberitakan hal itu mengklaim seluruh hakim PN Jaksel sepakat Yahya Waloni bebas dari status tersangka kasus penistaan agama.

"AKHIRNYA USTAD YAHYA WALONI DINYATAKAN RESMI TAK BERSALAH OLEH PENGADILAN NEGERI JAKSEL," demikian tulisan di judul video dalam kanal YouTube ABN NEWS OFFICIAL, Selasa, 21 September 2021.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Dibantu Napi Eks Anggota FPI Aniaya Muhammad Kace di Rutan Mabes Polri

Pada thumbnail foto video itu, terlihat Bambang Widjojanto yang diduga kuasa hukum Yahya Waloni.

Terlihat juga Yahya Waloni yang nampak sedang sumringah, sambil melihat kearah sebuah berkas yang diduga putusan dari prapradilan.

"Akhirnya...KEPUTUSAN YANG SANGAT MEMUASKAN. SELURUH HAKIM SEPAKAT USTADZ YAHYA WALONI BEBAS SAAT INI," tulis narasi pada thumbnail foto video tersebut.

Video berdurasi 8 menit 19 detik yang diposting sejak Senin 20 September 2021 sudah ditonton sebanyak lebih dari 15 ribu kali.

Baca Juga: Status Napoleon Bonaparte di Kepolisian Tunggu Hasil Sidang Etik

PENJELASAN

Dari pantauan Beritasubang.com pemberitaan tersebut adalah HOAKS dan ingin menggiring opini masyarakat.

1. Pada thumbnail foto video yang memperlihatkan Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Ustaz Yahya Waloni pada sidang prapradilan di PN Jaksel tidaklah benar.
Karena kuasa hukum Ustaz Yahya Waloni di PN Jaksel adalah Abdullah Alkatiri. Dan tidak benar, jika Bambang Widjojanto kuasa hukumnya.

2. Judul video yang menegaskan hakim PN Jaksel mengabulkan praperadilan Ustaz Yahyah Waloni juga tidak benar.

Buktinya adalah, sidang prapradilan Yahya Waloni pada Senin 20 September 2021 diskors hingga 27 September 2021.

Hakim tunggal Anry Widyo Laksono menegaskan, kehadiran Yahya Waloni selaku pemohon praperadilan dibutuhkan untuk menjelaskan legal standing, atau keabsahan tim pengacaranya dalam pengajuan persidangan cepat menyangkut penepatan tersangka, dan status penahanannya.

Baca Juga: Penggiat Antikorupsi : Di Negeri Seberang Ada Maling Uang Rakyat Tapi Merasa Sedang Membela Agamanya

“Tolong untuk persidangan, kita tidak usah berpanjang-panjang lagi. Nanti untuk persidangan berikutnya, kita tunda satu minggu (pekan) ke depan, panggil termohon (Polri), juga saudara Yahya Waloni sebagai pemohon. Begitu ya,” kata Hakim Anry, saat sidang perdana praperadilan Yahya Waloni melawan Bareskrim Mabes Polri, di PN Jaksel, Senin 20 September 2021.

3. Pada thumbnail foto yang menegaskan Ustaz Yahya Waloni bebas juga tidak benar. Karena hingga saat ini, Ustaz Yahya Waloni masih di dalam rutan Bareskrim Polri. ***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler