Jangan Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya! Simak Kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu

- 10 Agustus 2023, 16:21 WIB
Unit Kamsel Satlantas Polres Subang sosialisasikan aturan lalulintas sekaligus larangan gunakan sepeda listrik di jalan raya.
Unit Kamsel Satlantas Polres Subang sosialisasikan aturan lalulintas sekaligus larangan gunakan sepeda listrik di jalan raya. /

Sosialisasi tersebut bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan saat berlalulintas, baik menggunakan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) atau lebih.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat menekan angka kecelakaan berlalu lintas di Kabupaten Subang, sehingga tercipta kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalulintas) di Kabupaten Subang.

 

Sepeda listrik tidak punya STNK

Sebagai tambahan informasi bagi para pemilik sepeda listrik, bahwa spesifikasi teknis standar pabrikan sepeda listrik memang tidak diperuntukan digunakan di jalan raya.

Jangan salah persepsi, bahwa sepeda listrik bukan merupakan sepeda motor penggerak listrik.

Mengacu pada Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sepeda listrik tidak terklasifikasi pada jenis sepeda motor penggerak listrik. Sepeda listrik tidak memiliki STNK.

Sepeda listrik juga hanya boleh digunakan di jalur khusus (di luar jalan raya) atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km/jam, serta dioperasikan orang dewasa.

Permenhub itu menjelaskan bahwa sepeda motor listrik telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.

Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan "tertentu" karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah