Jangan Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya! Simak Kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu

- 10 Agustus 2023, 16:21 WIB
Unit Kamsel Satlantas Polres Subang sosialisasikan aturan lalulintas sekaligus larangan gunakan sepeda listrik di jalan raya.
Unit Kamsel Satlantas Polres Subang sosialisasikan aturan lalulintas sekaligus larangan gunakan sepeda listrik di jalan raya. /

BERITA SUBANG - Polres Subang imbau masyarakat Subang tidak mengendarai sepeda listrik tidak di jalan raya. Masyarakat juga diimbau agar selalu patuh aturan berlalulintas guna menjaga keselamatan bersama.

Aturan larangan pemakaian sepeda listrik di jalan raya tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui sejumlah anggota Satuan Lalulintas Polres Subang yang disebarluaskan melalui saluran Radio Aditya 91.5 FM Subang pada Kamis (10 Agustus 2023).

Selain itu, sosialisasi tertib berlalulintas di jalan raya juga dilakukan anggota Unit Kamsel (Keamanan dan Keselamatan) Satlantas Subang yang turun langsung di jalan raya menggunakan pengeras suara portabel di sejumlah lokasi strategis di Subang kota.

"Kami dari Satuan Lalulintas Polres Subang mengingatkan bahwa kami memberlakukan tilang ETLE (Electronik Traffic Law Enforcement)," ucap petugas melalui toa di salah satu jalan protokol Subang kota 

"Kami mohon kepada para pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalulintas, dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran supaya terhindar dari tilang ETLE," pesannya.

Sejumlah imbauan disampaikan petugas guna mengingatkan pengguna jalan, di antaranya adalah:

-Mengimbau masyarakat pemilik sepeda listrik agar tidak menggunakannya di jalan raya, sekaligus mengimbau membiasakan diri memakai helm saat mengendarai R2.

- Pemberitahuan kepada masyarakat terkait perubahan praktek sim yang kini menjadi lebih mudah.

- Sosialisasi terkait perberlakuan tilang manual ditempat dan tilang Etle.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x