Polres Cirebon Kota Kota Ambil Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Empat Unit Kendaraan

- 27 Juli 2023, 18:18 WIB
Kuasa Hukum PT Cirebon Transportasi, Reno Supriyano.
Kuasa Hukum PT Cirebon Transportasi, Reno Supriyano. /Foto: beritasubang/

 

 

 

 

BERITASUBANG.COM - PT Cirebon Transportasi (Citras) mengapresiasi langkah Polres Cirebon Kota ambil alih penanganan kasus dugaan penggelapan kendaraan.

Kasus dugaan penggelapan 10 unit truk yang diduga dilakukan oleh Sh ini sebelumnya ditangani oleh Polsek Lemahwungkuk, namun sejak 20 Juli 2023 diambil alih oleh Polres Cirebon Kota.

Kuasa Hukum PT Cirebon Transportasi Reno Supriyano mengatakan sejak diambil alih oleh Polres Cirebon Kota, penyidik Polsek Lemahwungkuk tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus ini sesuai
Surat Nomor: B/98/7/2023/Reskrim, perihal permohonan informasi hasil penyelidikan.

Baca Juga: Hari Pertama Menjabat Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto Muazin Azan Jumat di Masjid Al Hidayah

Baca Juga: Polres Cirebon Kota Bagikan Empat Ton Beras ke Warga

"Kami mengapresiasi Polres Cirebon Kota yang menarik kasus ini dari Polsek Lemahwungkuk," kata Reno di Kota Cirebon, Kamis, 27 Juli 2023.

Saat ini kata Reno penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota tengah melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang disampaikan PT Cirebon Transportasi.

Lanjut Reno, pihaknya berharap agar kasus ini bisa ditangani dengan baik dan objektif oleh Polres Cirebon Kota.

Baca Juga: Kapolres Cirebon Kota Pimpin Sertijab Kapolsek Kesambi

Baca Juga: Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota Bagi Ratusan Paket Sembako

"Kami berharap dengan ditariknya kasus ini oleh Satreskrim Polres Cirebon, klien kami bisa lebih cepat mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan 10 unit kendaraan yang disengketakan ini," pungkasnya.

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah