BERITASUBANG.COM - PT Cirebon Transportasi (Citras) mengapresiasi langkah Polres Cirebon Kota ambil alih penanganan kasus dugaan penggelapan kendaraan.
Kasus dugaan penggelapan 10 unit truk yang diduga dilakukan oleh Sh ini sebelumnya ditangani oleh Polsek Lemahwungkuk, namun sejak 20 Juli 2023 diambil alih oleh Polres Cirebon Kota.
Kuasa Hukum PT Cirebon Transportasi Reno Supriyano mengatakan sejak diambil alih oleh Polres Cirebon Kota, penyidik Polsek Lemahwungkuk tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus ini sesuai
Surat Nomor: B/98/7/2023/Reskrim, perihal permohonan informasi hasil penyelidikan.
Baca Juga: Polres Cirebon Kota Bagikan Empat Ton Beras ke Warga