Ketua PABPDSI Subang Mulyana SH akan Perjuangkan Sembilan Tuntutan hasil Rapimnas, Rakernas, dan Rakornas

- 25 Juni 2023, 15:53 WIB
Ketua PABPDSI Kab Subang Mulyana SH ,didampingi Sekretaris Wawan menggelar rapat pembubaran Panitia Pelantikan Ketua dan Jajaran Pengurus PABPDSI , bertempat di Rumah Makan Desa Tambakan Subang,/Foto H.Yaman.
Ketua PABPDSI Kab Subang Mulyana SH ,didampingi Sekretaris Wawan menggelar rapat pembubaran Panitia Pelantikan Ketua dan Jajaran Pengurus PABPDSI , bertempat di Rumah Makan Desa Tambakan Subang,/Foto H.Yaman. /
 
 
 
BERITA SUBANG - Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawararan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Subang Mulyana SH, mengatakan akan memperjuangkan sembilan tuntutan hasil Rapimnas, Rakernas, dan Rakornas.
 
Hal tersebut disampaikan Mulyana ketika Rapat penutupan  dan membubarkan panitia Pelantikan Pengurus PABPDSI DPC Kabupaten Subang, di Rumah Makan Kedai MRP, Gang Robot, Cimaung, Desa Tambakan, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Minggu 25 Juni 2023.
 
Rapat yang dihadiri jajaran pengurus PABPDSI Kabupaten Subang tersebut, selain  beragendakan penutupan dan pembubaran Panitia Pelantikan juga menerima laporan kegiatan panitia dan melaksanakan Rakerja untuk program PABPDSI Ke-depan.
 
Ketua PABPDSI Subang dalam sambutannya menyampaikan, tentang 9 tuntutan yang telah dirumuskan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) BPD Tahun 2020 di Puncak Cipanas, dan Rakernas BPD Tahun 2021 di Kota Bandung  dan Rakornas BPD Tahun 2022 di Kota Padang.
 
Ungkap Mulyana, Satu dari 9 tuntutan yang diperjuangkan PABPDSI adalah menyetujui perubahan dan ketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).
 
Peserta rapat Pengurus PABPDSI sedang mengikuti paparan yang disampaikan Ketua Mulyana SH.
Peserta rapat Pengurus PABPDSI sedang mengikuti paparan yang disampaikan Ketua Mulyana SH.
 
Sembilan tuntutan PABPDSI hasil kesepakatan tersebut yaitu :
 
1. Mendorong Prolegnas tentang Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa
 
2. Menyetujui perubahan diketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes)
 
3. Pasal 23 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa bukan Pemerintah Desa
 
4. Hak Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa yang mandiri dan akuntabel
 
5. Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan Dana Desa sebesar 3% dan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD dari Dana Desa sesuai amanat pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap desa seluruh Indonesia
 
6. Memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada Anggota BPD sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia
 
7. Mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang
 
8. Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Logo resmi Skala Nasional BPD atau DPRDesa yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021
 
9. Kementrian Dalam Negeri menerbitkan edaran kepada Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap Pemerintahan Desa sesuai dengan Amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114.
 
" Adapun isi didalamnya termaktub peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan teknis,"Pungkas Mulyana.
 
***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x