Tak hanya mengantongi sertifikat tilang saja, polisi juga boleh melakukan tilang manual jika sudah lulus tahap asesmen (penilaian) oleh Korlantas Polri dan Polda Jabar.
"Walau sudah sertifikasi tilang, tapi pas diuji tidak lulus. tidak akan dikasih (proses tilang manual)," ujar Wibowo.
***