Warga Subang Wajib Simak, Polda Jawa Barat Bakal Terapkan Tilang Manual per 1 Juni 2023, Ini Penjelasan Polisi

- 19 Mei 2023, 06:16 WIB
Ilustrasi tilang manual yang akan kembali diberlakukan Polri mulai 1 Juni 2023
Ilustrasi tilang manual yang akan kembali diberlakukan Polri mulai 1 Juni 2023 /polri.go.id/

BERITA SUBANG - Polda Jawa Barat dan jajarannya akan kembali menerapkan tilang manual pada 1 Juni 2023.

Sebagai informasi, tilang manual tersebut diberlakukan di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, termasuk Subang.

"Tilang manual akan diberlakukan 1 Juni," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, kepada wartawan, Senin, 15 Mei 2023.

Namun Kombes Pol Ibrahim Tompo tidak memaparkan secara detail pemberlakuan kembali tilang manual di Jabar apakah dalam situasi tertentu atau tidak.

Ibrahim Tompo hanya memastikan tilang manual diberlakukan di seluruh daerah di Jawa Barat.

"Di seluruh Jabar," tandas Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo menyatakan ada beberapa kondisi yang harus dipenuhi terkait tilang manual ini dan polisi tak dapat sembarangan menerapkannya.

Satu syarat yang harus dipenuhi oleh polisi yang memberlakukan tilang manual sudah ditentukan oleh Korlantas Polri adalah mengantongi sertifikat tilang.

Dikutip dari ANTARA pada Kamis, 18 Mei 2023, Wibowo menyatakan syarat polisi boleh melakukan tilang manual di daerah Jabar adalah anggota tersebut harus memiliki sertifikasi tilang.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x