6. Berijazah paling rendah S1 (Strata Satu);
7. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
9. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan Badan Usaha yang dipimpin dinyatakan Pailit (dinyatakan dengan surat pernaytaan bermaterai 10.000);
10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan keuangan daerah (dinyatakan dengan surat bermaterai 10.000);
11. Tidak sedang menjalani sanksi pidana (dinyatakan dengan surat pernyataan bermaterai 10.000);
12. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah/Calon Wakil Kepala Daerah, dan atau calon Anggota Legislatif (dinyatakan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000);
Baca Juga: Bupati Subang Ruhimat Ingatkan Satuan Lintas Masyarakat Jaga Profesionalitas Jelang Tahun Politik