BERITA SUBANG - Peraturan Gubernur (Pergub) 97 tahun 2022 tentang Komite Sekolah menjadi dasar Komite SMAN 3 Subang untuk meminta uang sumbangan kepada orang tua murid.
Hal ini disampaikan Ketua Komite SMAN 3 Subang Drs. H. Oo Ortotolisi, M.Si., saat ditemui awak media di Blok Sukarahayu Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Subang, Jawa Barat pada Senin 15 Januari 2023.
Ketua Komite SMAN 3 Subang itu, mengungkapkan bahwa sejumlah uang yang diminta kepada orang tua/wali murid kelas X , adalah sumbangan, bukan pungutan liar.
Ia juga membenarkan bahwa sebelumnya telah mengundang rapat kepada orang tua/wali murid kelas X yang akan menyumbang dana Pendidikan.