Komite SMAN 3 Subang: Sumbangan Pendidikan Orang Tua/Wali Murid Tidak Maksa dan Sukarela Sesuai Pergub Jabar

- 17 Januari 2023, 16:47 WIB
Ketua Komite SMAN 3 Subang, meminta sumbangan pendidikan kepada orang tua/wali murid tidak memaksa, sukarela, dan telah sesuai Pergub Jabar 97/2022.
Ketua Komite SMAN 3 Subang, meminta sumbangan pendidikan kepada orang tua/wali murid tidak memaksa, sukarela, dan telah sesuai Pergub Jabar 97/2022. /ist/

 

BERITA SUBANG - Peraturan Gubernur (Pergub) 97 tahun 2022 tentang Komite Sekolah menjadi dasar Komite SMAN 3 Subang untuk meminta uang sumbangan kepada orang tua murid.

 

Hal ini disampaikan Ketua Komite SMAN 3 Subang Drs. H. Oo Ortotolisi, M.Si., saat ditemui awak media di Blok Sukarahayu Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Subang, Jawa Barat pada Senin 15 Januari 2023.

 

Ketua Komite SMAN 3 Subang itu, mengungkapkan bahwa sejumlah uang yang diminta kepada orang tua/wali murid kelas X , adalah sumbangan, bukan pungutan liar.

 

Ia juga membenarkan bahwa sebelumnya telah mengundang rapat kepada orang tua/wali murid kelas X yang akan menyumbang dana Pendidikan.

 

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah