Kemudian 8 strip obat dengan merk dagang Tramadol HCL masing-masing berisikan 10 butir.
Juga 20 lembar uang tunai pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) yang disimpan di Kontrakan TP dan diduga sudah dijual belikan sebagian oleh TP, turut disita polisi.
Total barang bukti obat terlarang yang berhasil diamankan petugas di lokasi tersebut sebanyak 1.274 butir.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.***