Pertanyaan siswa tersebut dijawab Ketua PWI Subang Zainal Mutaqin.
"Membahas intimidasi terhadap jurnalis pasca pemberitaan, sebenarnya relatif tidak ada. Terkecuali pada kasus-kasus tertentu yang dilakukan oknum," ungkap Ketua PWI Subang Zainal Mutaqin.
Penjelasan lebih lanjut kemudian ditambahkan Sekjen PWI Subang Yaman Suryaman, "Ada aturan pers di Indonesia yang wajib diaati wartawan Indonesia saat membuat produk jurnalistik".
"Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik menjadi kaidah yang harus terpenuhi dalam dunia kewartawanan," timpal wartawan senior Deni Suhendar.***