"Saya mengharapkan kerjasama dari pemberi kerja/pelaku usaha agar tertib dalam pelaporan serta perlindungan bagi seluruh karyawan dan tenaga kerja," pinta Sekda Subang.
Seterusnya Kang Asep menegaskan kepada para pemberi kerja atau perusahaan untuk patuh pada regulasi yang berlaku, wajib membayar pajak iuran setiap bulan, dan pelaporan data harus sesuai karena kepatuhan perusahaan menjadi penyeimbang terhadap pelayanan yang diberikan BP Jamsostek.
Turut hadir dalam acara tersebut kepala Dinas Disnakertrans Subang, Kepala dan jajaran staf BP Jamsostek Subang, perwakilan perangkat BUMD, BUMN, swasta, dan hadirin lainnya.***