BPJS BP Jamsostek Subang hingga Medio Juni 2022 Bayarkan Klaim Jaminan Rp26 Miliar, Mulai JHT sampai Beasiswa

- 21 Juni 2022, 21:10 WIB
Sekda Subang Asep Nuroni buka gathering BPJS BP Jamsostek Subang, di Fave Hotel Subang, Selasa 21 Juni 2022.
Sekda Subang Asep Nuroni buka gathering BPJS BP Jamsostek Subang, di Fave Hotel Subang, Selasa 21 Juni 2022. /dok. Prokompim Setda Subang/

BERITA SUBANG - BPJS BP Jamsostek Subang hingga medio Juni 2022 telah membayarkan klaim jaminan mencapai angka Rp26 miliar, mulai dari jaminan hari tua (JHT) hingga program beasiswa.

Forum Silaturahmi dan Gathering BPJS merupakan program kerja pemerintah daerah dengan BP Jamsostek Cabang Subang dan seluruh perusahaan yang terdaftar di BP Jamsostek Subang.

Sedangkan tujuan dibentuknya Forum Silaturahmi dan Gathering BPJS adalah untuk saling berbagi informasi khususnya program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka momentum ini dimanfaatkan untuk menjalin silaturahmi bersinergi dan mempererat kekompakan.

Baca Juga: Cek Fakta, Justin Bieber Sebut Kelumpuhan Wajah Akibat Vaksin Covid-19

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces 21 Juni 2022: Pasangan Sedang Tidak Perhatian

Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si, mewakili Bupati Subang H. Ruhimat, berkenan membuka Forum Silaturahmi dan Gathering BPJS Ketenagakerjaan Subang, bertempat di Ballroom Sawala Ageung Fave Hotel Subang, Selasa 21 Juni 2022.

Kang Asep sapaan akrab Sekda Subang dalam sambutannya menyampaikan data dari BP Jamsostek Subang sampai dengan Mei 2022 terdaftar sebanyak 818 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja mencapai 20.494 orang, yang coveragenya saat ini masih di angka 70 persen.

BP Jamsostek Subang sampai pertengahan Juni 2022 telah membayarkan santunan sebesar Rp26 miliar dengan rincian sebagai berikut:

1. Jaminan hari tua, jumlah kasus 2.565, dengan jumlah klaim Rp22.409.843.610;
2. Jaminan kecelakaan kerja, jumlah kasus 2, jumlah klaim Rp9.525.250;
3. Jaminan kematian, jumlah kasus 50, jumlah klaim Rp2.413.500.000;
4. Jaminan pensiun, jumlah kasus 147, jumlah klaim Rp600.475.220;
5. Beasiswa, jumlah kasus 128, jumlah klaim Rp634.500.000;

"Saya mengharapkan kerjasama dari pemberi kerja/pelaku usaha agar tertib dalam pelaporan serta perlindungan bagi seluruh karyawan dan tenaga kerja," pinta Sekda Subang.

Seterusnya Kang Asep menegaskan kepada para pemberi kerja atau perusahaan untuk patuh pada regulasi yang berlaku, wajib membayar pajak iuran setiap bulan, dan pelaporan data harus sesuai karena kepatuhan perusahaan menjadi penyeimbang terhadap pelayanan yang diberikan BP Jamsostek.

Turut hadir dalam acara tersebut kepala Dinas Disnakertrans Subang, Kepala dan jajaran staf BP Jamsostek Subang, perwakilan perangkat BUMD, BUMN, swasta, dan hadirin lainnya.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x