BERITA SUBANG - Polisi masih kesulitan mengungkap kasus rajapati Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) di Dusun Ciseuti Desa Jalancagak Kabupaten Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu.
Meskipun pada Januari 2022 lalu Polda Jawa Barat telah menyebarkan sketsa terduga pelaku pembunuh ibu dan anak itu, namun hingga kini belum juga ditangkap.
Dikutip dari Deskjabar.com artikel berjudul 'POLDA JABAR Akui Ada Kendala Teknis Untuk Ungkap KASUS SUBANG, Apa Sih Kendalanya? Begini Kata Pakar Hukum', Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kendala teknis tersebut tidak bisa mereka sampaikan ke publik agar tidak menggangu penyelidikan.
"Memang ada kendala-kendala teknis yang juga menjadi hambatan pengungkapan. Tapi tidak kita ekspos karena apabila kita ekspos nanti akan mengganggu mekanisme penyelidikannya," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis, 27 Januari 2022.
Meski memiliki kendala, namun Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan Polda Jabar masih terus mengejar tersangka kasus pembunuhan Subang ini dan terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus pembunuh ibu dan anak tersebut.
Pakar hukum yang juga Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Galunggung, Dr HN Suryana SH, MH mengatakan berdasarkan analisanya, pihak kepolisian kesulitan dalam menemukan alat bukti yang jelas dari pelaku di lokasi kejadian.
"Hal ini yang menjadi salah satu penyebab Polisi sulit mengungkap pelaku kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini," kata dia dikutip dari Deskjabar berita berjudul 'MENGUNGKAP KASUS SUBANG, Januari 2022 Sudah Lewat, Polisi Akan Mengumumkan Bulan Berikutnya?'.
Alat bukti apa yang kemungkinan belum ditemukan oleh polisi ?