Buntut Pelanggaran Prokes Konser Tri Suaka di Subang, Polisi Periksa Panitia Penyelenggara, Nah Lho!

- 3 Februari 2022, 13:05 WIB
Penyanyi Zindan dan Nabila Maharani di objek wisata Taman Anggur Kukulu Pagaden Barat Kabupate Subang  disesaki penonton mendadak viral.
Penyanyi Zindan dan Nabila Maharani di objek wisata Taman Anggur Kukulu Pagaden Barat Kabupate Subang disesaki penonton mendadak viral. /Tangkapan layar instagram @kotasubang/

BERITA SUBANG - Konser Tri Suaka dan Nabila Maharani di Taman Anggur Kukulu Kecamatan Desa Balingbing Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang Jawa Barat pada Minggu (30/1/2022) berbuntut panjang.

Acara tersebut berujung pada masalah pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Selain itu konser ini juga ternyata  tidak mendapatkan ijin keramaian dari pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pemberitahuan yang disampaikan oleh panitia berupa kegiatan silaturahmi.

Namun pada pelaksanaannya panitia mengundang artis dan mengadakan kegiatan konser musik sehingga menarik minat masyarakat luas yang pada akhirnya menimbulkan kerumunan dan terjadi pelanggaran Prokes.

Kepolisian Resor Subang dipimpin Kabag Ops Kompol Syamsul Bagja pun langsung mendatangi lokasi dan meminta kepada panitia untuk membubarkan kegiatan tersebut.

“Karena terjadinya kerumunan dilokasi sehingga pihak kepolisian dari Polres Subang yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Subang meminta kepada panitia agar kegiatan dihentikan karena massa sudah tidak mematuhi Prokes," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Selain itu, Syamsul memerintahkan agar artis yang tampil pada acara tersebut segera dibawa keluar lokasi sehingga massa tidak terkonsentrasi ingin bertemu dengan mereka.

Langkah yang dilakukan Kabag Ops, dengan menghubungi panitia untuk berkoordinasi dengan manajemen Trisuaka agar menghentikan kegiatan tersebut

Kombes Pol Ibrahim Tompo menambahkan bahwa jauh hari sebelumnya Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana telah menegaskan, bahwa tidak akan memberikan ijin dan rekomendasi kegiatan yang sifatnya berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar Prokes.

Halaman:

Editor: Padli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x