Sejumlah Kader Terlibat, Demokrat Ada di Pusaran Korupsi Bupati Penajam Paser Utara?

- 14 Januari 2022, 09:21 WIB
Abdul Gafur Masud, Bupati termuda dari Penajam Paser Utara yang ditangkap dalam OTT KPK.*
Abdul Gafur Masud, Bupati termuda dari Penajam Paser Utara yang ditangkap dalam OTT KPK.* /instagram.com/@abdulgafurmasud/

 BERITA SUBANG Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang menyeret Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud oleh KPK.

Nur Afifah diduga berperan sebagai pihak yang mengelola uang suap yang diterima Abdul Gafur.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dalam proses penyidikan, pihaknya menemukan uang Rp447 juta dalam rekening Nur Afifah. Uang itu diduga hasil suap.

Baca Juga: KPK Usut Aliran Suap Abdul Gafur, Termasuk ke Demokrat

" KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 13 Januari 2022 malam.

Menurut dia, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, NAB, swasta atau bendahara umum DPC Demokrat Balikpapan.

Perkara ini bermula pada 2021, ketika Pemkab PPU mengagendakan sejumlah proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar.

Proyek itu antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Baca Juga: Profil dan Biodata Abdul Gafur Masud, Bupati Termuda Berharta Rp36,7 miliar 

Abdul Gafur kemudian memerintahkan Plt Sekda Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Jusman (JM) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU.

Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Tersangka MI, Tersangka EH dan Tersangka JM diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Tersangka AGM," kata dia.

Kemudian, Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB) diduga menyimpan dan mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah yang berikutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Baca Juga: Refly Harun : Politik Dinasti Keluarga SBY di Partai Demokrat Perlu Dibenahi

"Disamping itu tersangka AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Tersangka AZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," ucap Alex.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni; Bupati PPU, Abdul Gafur; Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda PPU Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro.

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga PPU, Jusman; dan Achmad Zuhdi dari pihak swasta.

Atas perbuatannya, Achmad Zuhdi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Abdul Gafur, Mulyadi, Nur Afifah, Jusman, dan Edi Hasmoro selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah