Sambut HUT RI 2021, Ratusan Warga Binaan Lapas Subang Dapat Remisi

- 18 Agustus 2021, 00:12 WIB
Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi (tengah) menyerahkan remisi secara simbolis kepada Napi Lapas Subang, bertempat di Aula LP Subang ( 17 Agustus 2021).
Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi (tengah) menyerahkan remisi secara simbolis kepada Napi Lapas Subang, bertempat di Aula LP Subang ( 17 Agustus 2021). /Dok. Prokompim Setda Subang/

BERITA SUBANG - Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi berkesempatan menyerahkan simbolis Remisi Umum Tahun 2021, kepada 385 orang Narapidana (Napi) Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang, Selasa 17 Agustus 2021.

Mengacu pada keputusan Kementerian Hukum dan Ham RI Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2021, remisi diterbitkan dalam rangka Peringatan HUT Kemerdekaan Ke 76 Republik Indonesia Tahun 2021.

Pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan lapas yang telah mengikuti pembinaan secara baik, melalui remisi hak pengurangan menjalani masa tahanan sesuai Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

Hadir pada kesempatan itu, Kepala Lapas Kelas II A Subang Tommi Hendri, Bc.IP., S.Sos.

Remisi diberikan kepada 385 dari 388 warga binaan yang diusulkan Kalapas Subang dengan rincian:

A. Napi yang memperoleh remisi umum (RU 1) sebanyak 376 orang, dan

B. Napi yang memperoleh remisi umum (RU 2) sebanyak 9 orang.

Pada remisi tersebut, 2 orang dinyatakan bebas karena telah memenuhi masa tahanan/binaan lapas, dan dipersilahkan kembali berbaur dengan masyarakat.

Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut merupakan narapidana yang tersangkut kasus pidana umum 240 orang, pidana khusus (narkotika) 144 orang, serta pidana khusus (Tindak pidana korupsi) 1 orang.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah